REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan fraksi PPP terhadap Ivan Haz, terkait dugaan kasus hukum yang menjerat anggotanya tersebut. Menurut Arsul, belum adanya sikap resmi fraksi PPP kepada Ivan Haz lantaran fraksi harus mengikuti aturan perundang-undangan.
"Kan berbeda kalau ini menimpa kader atau pengurus partai yang bukan pejabat negara, bisa kita langsung tindak, dalam konteks AD ART partai, tetapi kalau dia pejabat negara kan ada UU yang ngaturnya," kata Arsul saat dihubungi Republika, Ahad (28/2).
Untuk itu, dalam menindaklanjuti Ivan Haz fraksi harus mematuhi UU MD3, salah satunya menunggu proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait proses etik.
Ia juga membantah, jika perlakuan khusus lantaran Ivan merupakan putra dari sesepuh PPP, Hamzah Haz.
"Ya nggak ada urusannya itu, kalau fraksi kan urusannya dengan peraturan perundangan, kalau tindakan dalam arti internal, Ivan sudah kita peringatkan, dan sudah kita minta untuk taati proses hukum dan proses etik," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Oleh karena itu juga, fraksi menurut Arsul, sudah meminta MKD mempercepat proses etik Ivan Haz.
"Kita secara formal tidak ada (permintaan) tetapi kita secara informal di MKD minta untuk memberikan putusan secepatnya," ujarnya.
Lagi pula kata Arsul, pihaknya telah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian akan melaksanakan proses hukum Ivan secepatnya.
"Sudah dikomunikasikan dari Bareskrim, secepat mungkin katanya," kata Arsul.
(Baca juga: Polisi Siapkan Surat Perintah Ciduk Ivan Haz)