REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara mengamankan kapal motor yang membawa pakaian bekas impor yang diduga selundupan dari Malaysia, Ahad (28/2) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, kapal dengan nama KM Evan dengan nomor lambang 2821/PPB itu diduga membawa pakaian bekas tersebut dari Pelabuhan Portklang, Malaysia. Kapal yang membawa pakaian sebanyak 180 goni (bal) tersebut direncanakan akan dibawa ke Kota Tanjungbalai.
Kapal motor yang pakaian bekas selundupan tersebut dinahkodai HS (53) warga Desa Jawijawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dengan empat anak buah kapal (ABK). Dari pemeriksaan polisi, keempat ABK itu diketahui DP (32) warga Desa Sekat Lancang, Kota Tanjungbalai, YP (41) warga Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Tanjungbalai, ER (30) warga Perumnas Sijambi, Tanjungbalai, dan RAPG (30) warga Perumnas Sijambi, Tanjungbalai.
Setelah melakasanakan sejumlah pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK, seluruh barang bukti dan pengelola kapal dibawa ke Mako Direktorat Polisi Air Polda Sumut di Belawan. "Kapal di-adhok ke Belawan untuk proses lebih lanjut," katanya.