REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memblokir layanan sejumlah perusahaan global berbasis internet jika tak kunjung mendirikan badan usaha tetap di Indonesia dan membayar kewajiban pajak mereka.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan semua layanan berbasis Internet harus memiliki badan hukum lokal, baik dalam bentuk kantor perwakilan atau perusahaan penuh. "Semua harus membuat usaha tetap, seperti kontraktor untuk sektor minyak, sehingga mereka dapat dikenakan pajak," katanya, Senin (29/2).
Namun, Bambang tidak menyebutkan nama perusahaan dunia berbasis internet yang akan terkena dampak pemblokiran tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Ismail Cawidu kepada Reuters, Senin (29/2) mengatakan pihaknya akan mengeluarkan regulasi terkait bisnis jasa penyedia layanan streaming, pesan dan situs-situs media sosial. Aturan tersebut akan segera dirilis pada Maret ini.
Menurut Ismail, Indonesia merupakan pengguna terbesar Google dan situs media sosial. Negara ini juga dianggap sebagai modal oleh Twitter dan menempati urutan keempat untuk pengguna Facebook terbanyak di dunia.
Ismail mengatakan kepentingan nasional tentang pajak dan konten pengendalian terkait dengan terorisme dan pornografi sebagai alasan utama pemerintah membuat peraturan tersebut. "Jika mereka tidak mematuhi, Indonesia akan mengurangi bandwidth mereka atau memblokir mereka sepenuhnya," ujarnya sambil menambahkan bahwa mungkin ada masa transisi setelah aturan baru tersebut diterbitkan.
Beberapa raksasa internet telah membentuk badan hukum di Jakarta, termasuk Google, sementara Facebook dan Twitter memiliki kantor perwakilan.