REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 9 jam. Penahanan tersebut terkait dengan penganiayaan terhadap pembantunya berinisial T (20).
Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, perkara Ivan Haz akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. Apalagi, Ivan Haz juga tengah terlibat dalam kasus penggunaan narkoba yang beberapa waktu lalu tertangkap tangan oleh Den POM Kostrad.
''Setelah proses berjalan, Ivan Haz menghadapi MKD. Apalagi kalau kasus hukumnya terbukti, MKD akan memberi sanksi keras, berupa pemecatan. Tapi kita harus memperhatikan asas praduga tak bersalah,'' kata Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
Menurut politisi Demokrat tersebut, siapapun baik itu anggota dewan maupun menteri, jika melakukan pelanggaran dalam kasus narkoba, atau pun extraordinary crime, harus ditindak setegas-tegasnya. MKD juga dikabarkan telah membentuk Panel demi mengadili putra mantan Wapres Hamzah Haz tersebut, untuk menentukan nasibnya di DPR.