REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan, sudah ada beberapa penjamin," kata pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, Selasa (1/3).
Rencananya, tim pembela hukum dan keluarga tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu pada Rabu (2/3). Tito menyebutkan pihak penjamin penangguhan penahanan Ivan antara lain istrinya, tim pembela hukum dan 100 orang pendukung tersangka dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, Jawa Timur.
Tito mengklaim kliennya itu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya termasuk memenuhi panggilan pada Senin (29/2). Namun, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat mangkir memenuhi panggilan pertama dari penyidik pada Selasa (23/2) karena alasan mengikuti kegiatan partai di luar kota.
Saat ini, Ivan Haz menjalani penahanan di Rumah Tahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa selama 10 jam pada Senin (29/2) malam. Penyidik memiliki pertimbangan obyektif sesuai pasal yang diterapkan dan alat bukti memenuhi unsur untuk menahan Ivan Haz.
Sedangkan secara subyektif tersangka juga dikhawatirkan menghilang barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. Polisi menduga Ivan Haz melakukan tindak penganiayaan terhadap T sejak Juni hingga September 2015.