Selasa 01 Mar 2016 12:47 WIB

Ivan Haz akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Sejumlah pengurus DPP PPP mengepalkan tangan usai memberikan keterangan kepada media mengenai kabar ditangkapnya politisi PPP Ivan Haz terkait kasus narkoba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pengurus DPP PPP mengepalkan tangan usai memberikan keterangan kepada media mengenai kabar ditangkapnya politisi PPP Ivan Haz terkait kasus narkoba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan, sudah ada beberapa penjamin," kata pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, Selasa (1/3).

Rencananya, tim pembela hukum dan keluarga tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu pada Rabu (2/3). Tito menyebutkan pihak penjamin penangguhan penahanan Ivan antara lain istrinya, tim pembela hukum dan 100 orang pendukung tersangka dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, Jawa Timur.

Tito mengklaim kliennya itu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya termasuk memenuhi panggilan pada Senin (29/2). Namun, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat mangkir memenuhi panggilan pertama dari penyidik pada Selasa (23/2) karena alasan mengikuti kegiatan partai di luar kota.

Saat ini, Ivan Haz menjalani penahanan di Rumah Tahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa selama 10 jam pada Senin (29/2) malam. Penyidik memiliki pertimbangan obyektif sesuai pasal yang diterapkan dan alat bukti memenuhi unsur untuk menahan Ivan Haz.

Sedangkan secara subyektif tersangka juga dikhawatirkan menghilang barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. Polisi menduga Ivan Haz melakukan tindak penganiayaan terhadap T sejak Juni hingga September 2015.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَسْجُدُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُوْمُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَاۤبُّ وَكَثِيْرٌ مِّنَ النَّاسِۗ وَكَثِيْرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُۗ وَمَنْ يُّهِنِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ مُّكْرِمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ ۩ۗ
Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.

(QS. Al-Hajj ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement