REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas dan orang-orang yang pro LGBT berencana memprotes Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pelarangan siaran yang dianggap anti promosi kaum menyimpang di tayangan televisi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, jika alasan kaum LGBT merasa terdiskriminasi dengan kebijakan tersebut, maka hal tersebut terlalu berlebihan.
"Kalau menurut kami, mereka merasa diskriminasi itu adalah sesuatu yang berlebihan," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/3).
Ia mengatakan KPAI tidak melihat adanya diskriminasi yang diterima kaum LGBT dari kebijakan pelarangan KPI tersebut. Kalau dilihat secara seksual, ia menuturkan, mereka yang masih heteroseksual dan suka berganti-ganti pasangan, dianggap sebagai penyakit sosial.
Sementara berdasarkan buku Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ), LGBT termasuk perilaku menyimpang dan merupakan gangguan jiwa.
"Kita harus melindungi anak-anak bangsa ini, melindungi remaja. Jangan sampai mereka terpapar hal-hal yang bersifat negatif, yang merusak cara pandang mereka dan mental mereka," tegas Erlinda.