REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Berawal dari perkenalan di dunia maya, seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan empat pemuda. Tindakan asusila itu terjadi pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 00.30 di Jatimakmur RT 04/19 Kel Jatimakmur, Kec Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial ES, A, AR, dan AK," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Selasa (1/3).
Menurut Iptu Puji, peristiwa bermula saat korban M (16 tahun) berkenalan dengan pelaku yang bernama A (16 tahun) melalui jejaring sosial Facebook. Pada Sabtu (27/2) pukul 21.00, korban dan A janjian ketemuan di dekat Indomart yang berlokasi di dekat rumah korban.
Saat bertemu korban, A bersama temannya yang berinisial ES. Korban kemudian diajak pergi main ke GOR bulu tangkis Jatimakmur dengan mengendarai satu sepeda motor boncengan bertiga. Sesampai di GOR, kedua teman pelaku yang berinisial AR dan AK sudah ada di lokasi.
Korban kemudian diajak oleh A ke kontrakan kosong di Jatimakmur RT 04/19 Kel Jatimakmur, Kec Pondok Gede, Kota Bekasi. Kontrakan kosong tersebut letaknya di belakang rumah tersangka A. Di tempat itulah empat tersangka melakukan asusila secara bergantian.
"Keempat pelaku ditangkap pada Ahad (28/2) di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi," kata Iptu Puji.
Baca juga, 15 Anak di Garut Diduga Jadi Korban Pencabulan.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa akte kelahiran dan pakaian korban. Keempat tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.