REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan, penelitian Indonesia selama ini masih belum banyak mendapatkan pengakuan internasional.
Kepala LIPI, Iskandar Zulkarnain mengaku sangat menyayangkan situasi tersebut. "Padahal sejauh ini jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebenarnya cukup tinggi," kata Iskandar dalam Rapat Kerja (Raker) LIPI 2016 bertemakan 'Menuju Etos Kerja Profesional dan Tata Kelola Efektif untuk Peningkatan Kinerja LIPI' di Auditorium LIPI, Jakarta, Rabu (2/3).
Hanya saja ini perlu diimbangi dengan banyaknya hasil riset yang bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, dia melanjutkan, ini diharapkan bisa mencapai hingga ke tingkat internasional.
Untuk bisa mencapai hal itu, LIPI mengungkapkan salah satu upayanya, yakni meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Upaya ini dapat dilakukan dengan meningkatkan aktivitas ilmiah. Iskandar juga mengatakan, LIPI juga selalu mengupayakan untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan ilmiah seperti diseminasi hasil penelitian.
Berkenaan dengan penghargaan keilmuan di LIPI, Iskandar menjelaskan, jurnal LIPI yang mampu mencapai tingkat internasional sebanyak 415 buah sepanjang 2015. Sementara pada ranah nasional terdapat 887 karya ilmiah. Sitasi atas publikasi LIPI sebanyak 35.314 dengan jumlah peneliti LIPI yang terindeks global sekitar 401 orang.
Iskandar juga menjelaskan, jumlah paten temuan LIPI juga mengalami peningkatan dari 2013 hingga 2015. Paten menaik dari 29, 43 hingga 53 paten pada 2015 lalu. Beberapa paten bahkan sudah dimanfaatkan masyarakat seperti rumen sapi oleh Unit Kecil dan Menengah (UKM)-UKM dari Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di samping itu, Iskandar menambahkan, terdapat 109 naskah kebijakan LIPI yang sudah diadaptasi oleh sejumlah stakeholder. Ia mencontohkan, indikator Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Indonesia yang sudah dimanfaatkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Status keanekaragaman hayati juga dimanfaatkan Kementerian Lingkungan Hayati dan Kehidupan (KLHK) untuk Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar.