Kamis 03 Mar 2016 11:49 WIB

PLN Bantah Pemilik Kulit Kabel di Gorong-Gorong

Rep: c30/ Red: Angga Indrawan
Pembersihan Saluran Air. Satuan Petugas Kebersihan Sudin Tata Air mengangkat limbah kabel dari saluran air di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/3).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pembersihan Saluran Air. Satuan Petugas Kebersihan Sudin Tata Air mengangkat limbah kabel dari saluran air di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya, Mambang Hertadi mengatkan cara kerja PLN sudah berubah sejak tahun 2000. Menurut dia, PLN sudah tidak lagi bekerja dengan cara menggali selokan.

"PLN tidak pernah kerja di selokan sejak di bawah tahun 2000," ujar Hertadi melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (3/3).

Hal ini disampaikannya terkait penemuan tumpukan kulit kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan beberapa waktu lali. Menurut Dia, PLN sudah tidak lagi bekerja dengan cara melakukan penggalian di bawah tanah.

"Lihat di pinggir jalan, 'mohon maaf ada galian kabel' nah itu. Belakangan ini ada ketentuan Peraturan Daerah kita tidak boleh lagi menggali harus boring," ujarnya.

(Baca juga: Kasus Kulit Kabel, Polisi Periksa PLN Sebagai Saksi)

Menurut dia, saat masih menggunakan sistem galian, maka mereka membutuhkan kabel dengan panjang 300 meter. Kemudian menggali tanah antara ujung kabel dengan ujung kabel lain kemudain disambung.

"PLN tidak membela diri, PLN taat pada hukum. Kalau pemilik dan Perda berbicara apa kita selalu ikut. Jadi itu punya siapa sementara kami jawab Wallahu a'lam," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement