Jumat 04 Mar 2016 13:39 WIB

KY: Jokowi Setuju RUU Jabatan Hakim

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih Aidul Fitriciada Azhari berpose usai mengikuti rapat pleno terbuka pemilihan ketua KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih Aidul Fitriciada Azhari berpose usai mengikuti rapat pleno terbuka pemilihan ketua KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada menyebut Presiden Joko Widodo mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal tersebut disampaikan Aidul usai menghadap Presiden di Istana Merdeka, Jumat (4/3).

"Pada prinsipnya Presiden mendukung RUU jabatan hakim," ujarnya dalam konferensi pers usai pertemuan. 

RUU Jabatan Hakim sendiri telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019. Melalui RUU tersebut, jabatan hakim diharapkan akan memiliki kedudukan yang jelas. Sebab, hakim adalah salah satu profesi yang tidak memiliki Undang-Undang khusus. 

Dalam pertemuannya dengan Presiden, Aidul juga meminta agar Jokowi mendukung RUU Jabatan Hakim tersebut dalam pembahasannya dengan DPR. 

Selain membahas soal RUU Jabatan Hakim, dia juga sekaligus menyampaikan harapannya agar ada penguatan kelembagaan di tubuh KY. Aidul menjelaskan, menurut Undang-Undang, KY hanya memiliki satu sekretaris jenderal yang memegang tugas di bidang administrasi sekaligus bidang teknologi operasional. Tugas ganda yang diemban oleh sekjen tersebut, menurut Aidul, memberatkan KY. 

Dia kemudian membandingkan tugas sekjen di Mahkamah Agung yang hanya mengurusi administrasi. Sementara urusan operasional dipegang oleh kepaniteraan.  "Kami harapkan ke depan ada kebijakan terkait dengan RUU perubahan kedua Undang Undang KY agar fungsi kesekretariatan ini khusus untuk administrasi," ujar Aidul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement