REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala (27 tahun) genap 36 hari menghuni sel tahanan Polda Metro Jaya sejak 31 Januari 2016. Ditahan membuat Jessica mengalami penurunan berat badan.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto sebelumnya sempat mengatakan kliennya mengalami tekanan usai putusan pra peradilan. Putri pasangan Imelda dan Winardi Wongso ini mengalami stres di balik jeruji tahanan.
Kabidokes Polda Metro Jaya Kombes Musyafak mengatakan hal tersebut wajar. Namun kata dia itu tidak mempengaruhi kondisi kesehatan Jessica yang selalu terpantau setiap hari.
Jika berhitung tentang berat badan Jessica, kata dia justru usai dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jessica mengalami penurunan berat badan. Tersangka pembunuhan Wayan Mirna ini berat badannya turun 1 kg, dari 56 kg menjadi 55 kg.
Namun saat ditanyakan perihal Jessica selama berada di RSCM dan mendapat pengawasan dari begitu banyak psikiater membuatnya tertekan, Musyafak membantah. Menurutnya hal tersebut belum bisa dikatakan terjadi sesuatu pada Jessica.
"Saya kira kalau hanya turun 1 kg nggak bisa dikatakan ada sesuatu," jelasnya pada Republika.co.id, melalui sambungan telepon, di Jakarta, Senin (7/3).
Musyafak menjelaskan saat pertama menjalani pemeriksaan berat badan Jessica 56 kg. Dua minggu kemudian kata dia berat badannya naik 0,5 kg. Hal tersebut terjadi kemungkinan karena kebiasan beraktivitas namun tidak terjadi lagi.
Jadi kata Musyafak, berat badan Jessica 55 kg masih dikatakan stabil. Karena kata dia Jessica juga kooperatif dan tidak menolak menu makanan tahanan.
"Saya kira yang bersangkutan (Jessica) biasa saja enjoy, komunikatif, makan apa saja mau, stabil 55 kg," ujarnya.
Diketahui Jessica Kumala merupakan teman Mirna dan Hani semasa duduk di bangku kuliah di Universitas Billy Blue College, Sidney, Australia. Ketiganya bertemu kembali di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Sayang, pertemuan tersebut berakhir dengan insiden mengerikan. Mirna harus kejang-kejang usai menyeruput kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica.
Mirna sempat dilarikan ke klinik GI dan RS Abdi Waluyo untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tetap tidak terselamatkan.
Puslabfor Mabes Polri menemukan kecocokan antara kandungan kopi dan sampel lambung Mirna. Yaitu racun sianida.
Jessica pun ditetapkan sebagai tersangka pada sabtu (30/1) malam. Esok harinya, aparat polisi Polda Metro Jaya menjemput Jessica dari Hotel NEO Mangga Dua, Ahad (31/1) pagi pukul 07.45 WIB.
Pengacara Jessica, Yudi kecewa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat. Berkali-kali Yudi mengatakan tidak ada bukti yang menyebutkan kliennya menuangkan racun pada minuman korban.
Untuk menghidupkan barang bukti tersebut, penyidik melakukan rekonstruksi kopi dengan sampel empat gelas kopi. Tujuannya untuk mengatahui kopi mana yang memiliki kecocokan dengan kopi yang diminum korban.
Tidak puas dengan hal tersebut, pihak Jessica melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun keputusan hakim tinggi justru menolak gugatan tersebut.