REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 17 orang anggota masyarakat dari berbagai profesi melaporkan pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"MKD tidak membuat keputusan terhadap kasus Setya Novanto yang melanggar etika sebagai anggota DPR," kata Sugeng Teguh Santoso salah satu perwakilan penggugat melalui informasi tertulis, Senin (7/3).
Ia menganggap terjadi kekebalan hukum terhadap kasus pencatutan nama presiden atas kontrak PT Freeport.
"Jika begini caranya maka besar potensi Setya Novanto lolos dari hukuman," katanya.
Para tergugat adalah seluruh anggota MKD, antara lain: Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal.
Sebelumnya, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.
"Keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyatakan ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.