REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum akan memanggil mantan pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pasalnya, belum ada bukti yang cukup untuk melakukan pemanggilan.
"Pada saatnya akan kita panggil. Kalau alat buktinya sudah cukup," ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Agus Andriyanto, di Bareskrim, Kamis (10/3).
Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 50 orang. Mereka berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta. Seperti diketahui, Bareskrim tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gafatar. Gafatar dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi sesat.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Agus beralasan, penyidik masih proses pengumpulan alat bukti. "Nanti mekanismenya gelar (perkara). Nanti kita tetapkan tersangka," kata Agus.
Agus menambahkan, penyidik akan fokus memproses penanggungjawab dari Gafatar itu sendiri. Meskipun ada pihak yang berperan sebagai perekrut.