Kamis 10 Mar 2016 21:05 WIB

Polresta Depok Bekuk Oknum Ormas Peras Kontraktor

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -– Empat preman mengaku anggota dari salah satu organisasi massa (ormas) ditangkap Polresta Depok usai memeras dan memalak sejumlah pekerja yang akan memasang tower BTS di Perum Jati Mulya Lestari, Cilodong, Depok, Kamis (10/3).

Dalam aksinya keempat pelaku melarang kontraktor proyek memasang tower sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta.

Keempat pelaku yang diamankan adalah IS (48), S (51), AS (44), dan NC (49) yang merupakan oknum anggota salah satu ormas yang ada di Kota Depok.

Penangkapan berawal dari laporan korban, Fatahillah (40) yang saat itu akan memasang tower BTS di lokasi bersama beberapa teman kerjanya.

"Namun oleh pelaku mereka dihalangi dan meminta uang kompensasi Rp7 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho di Mapolresta Depok, Kamis (10/3).

Lanjut Teguh, karena tak bisa membayar, korban tak bisa menjalankan tugasnya memasang tower. Oleh pelaku korban kemudian dipaksa membayar makan mereka di sebuah warteg.

"Pelaku minta dibayarkan makannya sebesar Rp 125 ribu. Untung saja korban berhasil menghubungi kami saat pelaku lengah, dan kami langsung bergerak menangkap pelaku pemerasan tersebut," terangnya.

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menambahkan, jika ada anggota ormas yang berbuat salah apalagi melanggar hukum akan ditindak tegas.

"Masyarakat sekarang ini sudah tidak bisa ditakut-takuti oleh ulah preman atau ormas. Jika mereka salah ya akan kita tindak tegas sesuai hukum dan undang-undang berlaku. Atas perlakuan keempat pelaku, dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dan dihukum lima tahun," tegas Dwiyono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement