REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016 menyiapkan dana sebesar Rp 1,05 miliar untuk bantuan partai politik yang mempunyai wakil di Dewan Perwakilan Raktyat Daerah setempat.
"Tahun ini anggaran bantuan parpol sama dengan tahun lalu (2015) yaitu sebesar Rp 1,05 miliar, dana itu untuk diberikan kepada sepuluh parpol yang memiliki wakil di DPRD Bantul," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Sumasriyana di Bantul, Sabtu (12/3).
Menurut dia, bantuan dana diberikan kepada parpol sesuai jumlah suara yang diperoleh saat pemilihan legislatif (pileg) 2014, besarannya dihitung dari Rp 1.927 dikalikan jumlah suara masing-masing parpol, sehingga parpol dengan suara terbanyak akan mendapat bantuan lebih besar.
"Bantuan diberikan ke pengurus partai yang sudah mendapat rekomendasi dari pengurus pusat (dewan pimpinan pusat) dan daerah (setingkat provinsi), namun kalau tidak ada rekomendasi, sesuai aturan bantuan tidak bisa diberikan," katanya.
Ia mengatakan, alokasi dana bantuan parpol pada 2016 yang bersumber dari APBD Bantul itu memang sama dengan tahun 2015, meskipun dalam realisasinya pada tahun lalu bantuan hanya dicairkan sekitar Rp 850 juta, sebab ada dua parpol yang tidak dapat mencairkan. Dua parpol tersebut yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 73,2 juta dan Partai Golkar yang sebesar Rp 81,4 juta. Dua parpol ini tidak dapat mencairkan karena tidak ada rekomendasi dari pusat akibat adanya dualisme kepemimpinan.
"Dari total bantuan ada yang dikembalikan ke daerah sebesar Rp 154 juta. Namun tahun ini anggaran sama, kalaupun nanti kepengurusan belum rampung yang dikembalikan lagi, dan itu (bantuan) hangus, jadi tergantung dari parpol," katanya.
Sumasriyana mengatakan, untuk bisa mendapat bantuan, pengurus partai harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan tahap sebelumnya (2015), kemudian laporan tersebut diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika tidak ada masalah BPK mengeluarkan rekomendasi pencairan.
"Biasanya sekitar Mei-Juni itu agenda pemerikaan oleh BPK, kemudian satu sampai dua bulan keluar LHP (laporan hasil pemeriksaan), jadi kemungkinan bantuan dicairkan pada triwulan tiga," katanya.