REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana penambahan dana bantuan partai politik oleh pemerintah akan sia-sia. Kecuali partai politik mau berbenah dan merevisi tata kelola partai.
“Penambahan bantuan dari negara akan sia -sia jika tidak dibarengi dengan perbaikan tata kelola partai,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz dalam pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (12/12).
Misalnya saja kata Donal, perbaikan tata kelola partai harus menyasar perbaikan sistem rekrutmen kepengurusan partai. Selain itu juga masa jabatan ketua umum partai harus diperbaiki sehingga tidak ada sistem oligarki. “Misalnya soal masa jabatan Ketum partai, rekruitmen pengurus partai,” kata Donal.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan peningkatan dana bantuan untuk partai politik (banpol) yang berasal dari uang negara (APBN). Rekomendasi pembiyaan tersebut dianggap sebagai upaya pencegahan korupsi yang selama ini kerap terjadi di internal parpol.
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, pembiayaan parpol oleh negara ini sebagai bentuk pengambilalihan kepemilikan parpol oleh negara. Karena selama ini, menurut Pahala, parpol mengandalkan pembiyaan lewat peran para individu pemilik modal yang rentan dijadikan alat transaksi politik dan berisiko koruptif.
"Harapannya, (dengan pembiyaan oleh negara) ke depan parpol benar-benar menjadi infrastruktur demokrasi yang berbadan hukum publik," kata Pahala.