Senin 14 Mar 2016 11:29 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi RS Sumber Waras Molor

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rencananya bakal menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (14/3) pagi pukul 09.00 WIB.

Permohonan praperadilan tersebut terkait terkait lambannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK. Akan tetapi hingga pukul 11.00 WIB, persidangan belum juga digelar oleh PN Jaksel.

"Kami masih menunggu dimulainya sidang. Lagipula pihak KPK selaku termohon dalam praperadilan ini belum datang juga," tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (14/3).

Sidang perdana praperadilan akan dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Menurut Boyamin, pihaknya akan tetap menunggu dimulainya sidang hingga jam makan siang atau pukul 12.00 WIB ini.

"Jika sampai sidang tidak digelar hari ini, saya akan adukan hakim ke KY (Komisi Yudisial)," ujarnya.

Boyamin mengungkapkan, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI muncul lantaran tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh KPK. Permohonan praperadilan diajukan pada Jumat (11/2) lalu dan telah diregister dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Pejabat yang akan diundang sebagai saksi pejabat yang berwenang adalah Gubernur DKI, pimpinan DPRD DKI, dan pimpinan BPK. MAKI juga mempersiapkan saksi dan ahli yang kompeten.

MAKI berharap kedatangan Gubernur DKI sebagai saksi yang akan menjelaskan semua detail pengadaan lahan RS Sumber Waras. Langkah ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban di muka hukum sebagaimana dikehendaki semua pihak termasuk Ahok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement