Senin 03 Jun 2024 18:55 WIB

MAKI Ancam Gugat Kejagung Jika RBS tak Tersangka di Kasus Timah, Ini Respons Jampidsus

RBS sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jampidsus Febrie Adriansyah.
Foto: Republika/Prayogi
Jampidsus Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk akan terus didalami. Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan akan menjerat semua pihak sebagai tersangka jika tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup, termasuk terhadap pengusaha berinisial RBS.

Hal tersebut dikatakan Jampidsus Febrie Adriansyah menanggapi soal desakan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) agar tim penyidikan korupsi timah segera menjerat RBS sebagai tersangka. MAKI menganggap RBS adalah pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan penambangan timah ilegal.

Baca Juga

“Pokoknya semua yang disebut itu, masih terus kita dalami untuk bisa dijerat tersangka,” kata Febrie di Kejakgung, di Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Menurut Febrie, jika pun penjeratan terhadap seseorang bukan dari hasil penyidikan, penjeratan dapat juga melalui pembuktian di persidangan atas tersangka yang akan diseret ke pengadilan. “Makanya kasus ini, ikuti juga nanti di persidangan,” ujar Febrie.

Pekan lalu, Febrie menyampaikan bukan cuma RBS, tim penyidikannya di Jampidsus, juga mendengar banyak informasi nama-nama dari kalangan purnawirawan kepolisian yang ada diduga, pun disebut-sebut terlibat dalam korupsi timah. Akan tetapi kata Febrie, informasi tersebut tak serta-merta menjadi acuan bagi tim penyidiknya untuk melakukan penjeratan.

Menurut Febrie, status hukum terhadap seseorang mengharuskan adanya kecukupan alat bukti. “Saya memang melihat banyak sekali kabar yang beredar, bahwa si A, si B ini terlibat. Tetapi, ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa,” kata Febrie di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Tim penyidikannya tak bekerja sendiri dalam pengusutan korupsi. Kejagung, kata Febrie, tetap mengandalkan kerja sama penelusuran uang-uang haram hasil korupsi dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement