Selasa 16 Jul 2024 19:53 WIB

Ingin Kaesang Bisa Maju di Pilkada Solo, Putra Koodinator MAKI Gugat UU Pilkada ke MK

Arkaan Wahyu Re A adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A putra Boyamin Saiman,

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir / Red: Andri Saubani
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A, Sigit Nugroho Sudibyanto memohon mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan pengajuan gugatan tersebut karena ingin Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di pilkada Solo.

Pihaknya mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di mana dalam pasal 7 ayat 2 UU Pilkada huruf (e) berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota'

Baca Juga

"Mas Sigit mengajukan permohonan uji materi terkait pemaknaan pasal 7 ayat 2. Jadi sejak kapan batasan umur mulai dihitung. Mas Sigit mengajukan permohonan didasari oleh PKPU yang lama memang hitungan umur 30 atau 25 itu sejak didaftarkan," kata kuasa hukum kedua pemohon, Arif Sahudi ditemui Senin, (15/07).

Sementara itu, untuk pemohon lainnya atas nama Arkaan Arif mengatakan, permohonan uji materi tersebut agar Kaesang dapat melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan di masa kepemimpinan kakaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota.