Senin 14 Mar 2016 14:45 WIB

Dana Desa Diagendakan Masuk Program Restorasi Gambut

Rep: Sonia Fitri/ Red: Winda Destiana Putri
Lahan gambut, ilustrasi
Lahan gambut, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Luhut Panjaitan mendorong agar sebagian dana desa dialokasikan untuk program restorasi gambut.

Dana tersebut bisa dimasukkan dalam sistem reward and punisment bagi desa, di mana tolak ukur keberhasilannya yakni bagaimana masyarakat menjaga lahannya, ermasuk lahan gambut tercegah dari kebakaran.

"Di 2016, dana desa sudah ditransfer Rp 770,2 triliun atau 36,7 persen, dana ini bisa dimanfaatkan masuk jadi insentif desa bebas kebakaran hutan dan lahan," kata dia dalam Rapat Koordinasi Restorasi Gambut dan Pencegahan Kebakaran Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (14/3).

Sebab merupakan pekerjaan bersama, dana restorasi gambut akan "keroyokan" termasuk memanfaatkan dana desa. Pada 2016, pemerintah mengalokasikan Rp 86,95 miliar untuk 74.754 desa. Jumlah tersebut lebih besar dari pada alokasi dana di 2015 yakni sebesar Rp 55,52 miliar untuk 74.093 desa.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyebut, desa merupakan ujung tombak pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Ia juga bisa sekaligus melancarkan program pemberdayaan masyarakat.

"Makanya saya apresiasi sejumlah program desa bebas api yang tengah dijalankan oleh sejumlah perusahaan," tuturnya.

Program tersebut merupakan upaya kolaboratif yang terbukti berhasil menekan titik api. Di sisi lain, ia meminta pemerintah perlu lebih terbuka dalam pengelolaan gambut untuk kegiatan ekonomi. Sebab, tidak semua kegiatan di gambut harus dibatasi karena telah banyak kegiatan berjalan di kawasan tersebut.

Merespons instruksi tersebut, Gubernur Jambi Zumi Zola akan segera mengkaji pengalokasian dana desa agar efektif menjadi bagian program restorasi gambut.

"Dana akan digunakan seperti arahan Menko," katanya.

Ia mengaku telah mengumpulkan para stakeholder terkait upaya kolaboratif mencegah kebakaran hutan di lahan gambut yang terdegradasi.

Jika ditemukan ada perusahaan yang lalai melakukan pencegahan sehingga menyebabkan kebakaran besar, Pemda memiliki wewenang untuk merekomendasikan pencabutan izin. Pembangunan sekat kanal juga akan terus dipantau sejalan dengan pemantauan titik api dan pembuatan embung.

Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku akan turun langsung mengecek di lapangan ketika ditemukan titik api di lahan gambut terdegradasi. Setelah dilakunan pemadaman, pemda akan menginventarisasi dalang penyebab kebakaran hutan.

"Termasuk untuk pembangunan sekat kanal, jika ada yang salah dalam pembangunannya akan kita perbaiki," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement