REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bersalah Gubernur Sumatra Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Istri keduanya, Evy Susanti. Menurut majelis, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana suap sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara, Evy Susanti dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun dan enam bulan. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 150 juta, yang apabila tidak terbayar, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.
"Menghukum terdakwa satu, Gatot Pujo Nugroho, dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dan terhadap terdakwa dua, Evy Susanti, dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3).
Hakim juga memaparkan beberapa hal yang meringankan kedua terdakwa, di antaranya keduanya belum pernah dihukum sebelumnya. Mengakui kesalahan serta mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut juga turut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Gatot dan Evy.
Pertimbangan yang meringankan lainnya adalah karena kedua terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara, hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, adalah keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam perkara ini, Gatot dan Evy dinyatakan telah terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan senilai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk memengaruhi putusan. Putusan yang dimaksud adalah terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dana BOS, Bansos, BDB, serta tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Atas perbuatannya tersebut, pasangan suami istri itu dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Kesalahan lain yang dilakukan kedua terdakwa adalah menyuap mantan mantan sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella, sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti. Suap tersebut diberikan agar Rio yang saat itu duduk di Komisi III DPR RI, mengunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.
Karena itu, menurut majelis hakim, keduanya juga terbukti melanggar Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Putusan hakim tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Gatot dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Sementara, Evy dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa juga meminta hakim mengharuskan keduanya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.