Selasa 15 Mar 2016 06:41 WIB

Tertibkan PKL, Satpol PP Wanita Diandalkan Upaya Persuasif

Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak satu peleton atau sekitar 50 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) wanita diterjunkan dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di lima kecamatan di Makassar.

"Satu peleton itu sekitar 30 sampai 50 orang. Kita memiliki anggota Satpol PP yang cukup, makanya yang wanita sama yang laki-laki kita terjunkan," ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang banyak berjualan di atas bahu jalan dan pedestrian menjadi target dari penertiban itu.

Jumlah keseluruhan Satpol Pamong Praja yang diterjunkan sekitar satu satuan setingkat kompi (SSK) yang berarti sekitar 100 orang. Dari jumlah itu, satu peleton dari Satpol perempuan dan satu peleton lagi dari Satpol laki-laki.

"Ada sekitar satu kompi lebih yang 'stand by' dan inilah yang kita terjunkan. Sebagian lainnya kita tugaskan untuk berjaga-jaga di balaikota, sebagian lainnya turun penertiban," katanya.

Adapun lima kecamatan yang menjadi target penertiban yakni, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Mariso, Rappocini dan Kecamatan Ujung Tanah.

Dalam penertiban itu, para anggota Satpol dibekali dengan alat kelengkapan seperti helm dan tameng pengendali massa (Dalmas) serta sangkur yang biasa digunakan juga.

Pada saat penertiban, tercatat ada sekitar 50 lapak pedagang kaki lima yang berjualan di atas bahu jalan dan pedestrian ditertibkan tanpa ada perlawanan.

"Untuk anggota yang wanita ini punya peran lebih selain dari mengendalikan massa juga sebagai perantara menggunakan cara-cara persuasif atau lobi supaya bisa mengerti pedagangnya," sebutnya.

Meski begitu, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Makassar itu tetap menurunkan Satpol PP laki-laki untuk mengantisipasi tindakan perlawanan dari para PKL.

Dirinya berharap setelah dilakukannya penertiban ini, tidak ada lagi pedagang kaki lima yang kembali melakukan aktivitas di atas sarana publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement