REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia membantah adanya pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Densus 88 dalam kasus meninggalnya terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono (39). Terlebih, menurutnya yang pertama kali dipukul adalah anggota polisi.
"Kalau menurut kami tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Karena yang pertama kali dipukul itu polisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).
Anton melanjutkan, nantinya akan ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus. Dalam tim tersebut, akan disertakan pula pemeriksa dari Komnas HAM.
"Nanti ada tim yang periksa, termasuk Komnas HAM. ketika polisi dipukul pipi kiri dan ketika dia (teroris) melawan lalu mati, itu bagaimana," ucap Anton.
Anton juga memperingatkan para teroris agar tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Sebab, menurutnya, para anggota Densus 88 sudah dibekali ilmu bela diri.
"Karena memang anggota Densus itu dibekali ilmu beladiri yang tinggi, jadi jangan coba-coba teroris itu melawan," kata Anton.