REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa sejumlah anggota Komisi V DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Fary mempersilahkan kepada KPK untuk memanggil anggota Komisi V yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tidak berhenti sampai disitu, Fary menegaskan, pihaknya siap bekerjasama dengan KPK terkait pengembangan kasus tersebut.
''Berkaitan dengan dokumen dan laporan pun kami akan serahkan ke KPK. Kalau nanti ada (anggota) yang dipanggil ya harus siap. Saya juga ya siap saja kalau harus dipanggil,'' ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Selain itu, Fary juga mempersilahkan, Budi Supriyanto memberikan keterangan kepada KPK terkait anggota Komisi V yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebelumnya kasus ini mencuat saat KPK melakukan penangkapan terhadap anggota Komisi V dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.
''Ya silahkan saja, silahkan disampailan kepada KPK segala hal yang berkaitan dengan kasus tersebut,'' katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjemput paksa anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu-PR).