REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tak setuju syarat calon independen dinaikkan. Menurutnya, aturan calon independen yang harus didukung minimal 6-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah cukup.
"Pemerintah menganggap Undang-Undang 8 tahun 2015 yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/3).
Jika ada usulan perubahan dalam UU Pilkada tersebut, Pramono mengingatkan agar revisi jangan bersifat politis yang bertujuan menjegal seseorang maju sebagai calon independen. Dia mengatakan, partai politik memang berperan besar dalam mengusung calon dalam Pilkada. Namun begitu, calon independen juga berhak ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Kewenangan untuk melakukan perubahan UU itu kan memang ada di DPR dan juga di pemerintahan. Tentunya harus dibahas kedua belah pihak. Tetapi sikap pemerintah seperti itu," kata Pramono.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengingatkan menteri-menterinya agar jangan sampai Revisi Undang-Undang Pilkada bermuatan politis. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (15/3).
"Saya meminta diperhatikan betul Revisi Undang-Undang Pilkada agar tidak terjebak pada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek," ucapnya.
Jokowi meminta agar UU Pilkada benar-benar menjamin proses demokrasi di daerah agar bisa berjalan dengan jujur dan adil. Dia menginginkan regulasi yang dimuat dalam UU bersifat antisipatif untuk hal-hal yang diprediksi dapat terjadi di masa datang. UU Pilkada, kata Presiden, jangan hanya bersifat tambal-sulam untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada.