REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan kaum disabilitas kini memiliki UU sebagai penyempurnaan atas UU Penyandang Cacat Nomor 4 Tahun 1997 sehingga mereka akan semakin terlindungi.
"Dengan RUU yang sudah menjadi UU Disabilitas pada 17 Maret 2016 itu, disabilitas akan semakin terlindungi," katanya setelah menghadiri Gebyar Prestasi Qurani 2016 di Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) 'Khadijah' Surabaya, Sabtu (19/3).
Menteri yang juga Ketua Umum YTPSNU Surabaya itu mencatat ada lima poin penting dalam UU Disabilitas yakni kartu penanda disabilitas dan insentif disabilitas terkait kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
"Nantinya juga ada komisi nasional disabilitas atau KND yang bertugas memantau, mengevaluasi dan mengedukasi yang arahnya untuk perlindungan. KND itu akan dipayungi dengan Perpres," katanya.
Poin keempat adalah kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan 2 persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sedangkan swasta cukup 1 persen.
"Yang juga penting adalah poin pidana dan pelanggaran kejahatan dengan kumulatif antara penjara dan denda, jadi bukan penjara atau denda, tapi penjara dan denda. Angkanya dua hingga lima tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp500 juta," katanya.
Menyikapi UU Disabilitas itu, akan ada 15 PP, satu Perpres, dan sejumlah Permensos.
"Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi yang melibatkan 23 kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan ada kemudahan pajak bagi swasta yang mempekerjakan disabilitas," katanya.