Ahad 20 Mar 2016 14:37 WIB

Bentrok Napi di Lapas Rajabasa, Polisi Amankan Lima Tersangka

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Angga Indrawan
Garis Polisi
Foto: JAK TV
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Peristiwa bentrok antarnarapidana (Napi) terjadi di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Bentrok menewaskan seorang napi, telah menetapkan lima tersangka, Ahad (20/3).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan pihaknya sudah menetapkan lima tersangka pembunuh Surajudi, napi kasus pencurian dengan pemberatan, saat bentrok berlangsung Jumat malam lalu.

“Para tersangka masih diproses,” kata Dery, Ahad (20/3). Ia mengatakan mereka akan menjalani hukuman setelah menjalani masa hukuman di lapas.

Polresta menetapkan lima tersangka yakni Anwar, Asep, Rahman, Kusnadi, dan Rojali. Kelima tersangka terjerat Pasal 170 KUHP yakni tindak pengeroyokan. Lima tersangka pembunuh Sirajuddin tersebut ditahan di lapas Rajabasa karena terkait masalah tindak pidana pembunuhan dan perampokkan.

Bentrok antarnapi terjadi di Blok C2 Lapas Rajabasa di Jalan Pramuka, Kota Bandar Lampung, Jumat (18/3) malam. Aksi tersebut dipicu dengan seorang napi menggadaikan telepon seluler kepada napi lainnya seharga Rp 300 ribu.

Setelah beberapa lama, napi tersebut berniat mau menebus kembali teleponnya. Namun, napi yang dititipkan rupanya telah menggadaikan telepon tersebut kepada Sirajuddin. Tak ayal sejumlah napi di blok lapas tersebut ramai dan timbul keributan dan bentrok berujung tewasnya Sirajuddin dengan tusukan benda tajam di perut. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement