REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak menyiapkan aturan khusus lindung nilai (hedging) syariah.
Direktur Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan, tidak ada peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur hedging syariah karena ini masuk kategori produk. ''OJK kan tidak mengatur satu per satu produk,'' kata Buchori.
Belum lama ini OJK menerbitkan POJK tentang ketentuan produk bersama kodifikasi produk perbankan. Dengan kodifikasi ini, penerbitan produk dipermudah. Jika produk bank syariah sudah ada dalam kodifikasi, produk boleh langsung dioperasikan dan BUS atau UUS cukup melapor ke OJK.
''Produk-produk dalam kodifikasi sudah kami tahu risikonya. Misalnya produk pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ). Kalau tidak ada, barulah BUS atau UUS mengajukan izin,'' tutur Buchori.
Produk hedging syariah belum masuk dalam kodifikasi. Kalau bank syariah butuh, Buchori mempersilakan bank mengajukan izin ke OJK. OJK akan melihat fatwanya dan mengkaji kehati-hatiannya. ''Sudah ada satu bank yang ajukan izin cross currency hedging,'' kata Buchori.
Baca juga: Maybank Syariah Siapkan Produk Hedging