REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi kawasan Titi Dwijayati atau akrab disapa Titi DJ telah melakukan klarifikasi mengenai surat himbauan yang dia terima dari kantor pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Pondok Aren, beberapa waktu lalu. Kedatangan Titi DJ tersebut untuk mengikuti kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Dalam kunjungannya, Titi DJ diterima Kepala KPP Pratama Pondok Aren, Eddy Wahyudi, dan didampingi oleh Kepala Subdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia. Titi pun diberi penjelasan perihal surat himbauan yang dia terima.
Eddy mengatakan, di sela-sela kedatangan Titi di kantor pajak, wanita yang tergabung dalam Tiga Diva ini mengungkapkan bahwa dirinya berkeinginan untuk menjadi duta pajak. "Menjadi Duta Pajak ternyata merupakan salahsatu keinginan Titi DJ," papar Eddy dikutip di laman pajak.go.id, Senin (21/3).
Eddy pun mengapresiasi atas kedatangan Titi DJ yang menghargai himbauan kantor pajak. Selama bulan Maret, Eddy sudah melayangkan 2.000 surat himbauan kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah kantornya. Eddy menghimbau agar setiap warga negara yang sudah memiliki NPWP, tanpa terkecuali harus taat kepada peraturan perpajakan. Hal ini sejalan dengan program Ditjen Pajak tahun ini yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sementara Titi Dj merasa lega atas klarifikasi mengenai surat himbauan dari kantor pajak yang dia terima. "Jadinya nggak deg-degan menerima surat cinta dari pajak", ungkapnya.
(baca: Bisnis Hijab, Tanda KD Juga Akan Berhijab?)