Senin 21 Mar 2016 14:37 WIB

Jokowi Diminta Bentuk Komite Penuntasan Pelanggaran HAM

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo menyapa pasien BPJS di ruang rawat inap RSUD Sumedang, Jawa Barat, Kamis (17/3).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo menyapa pasien BPJS di ruang rawat inap RSUD Sumedang, Jawa Barat, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Setara Institute mendesak Jaksa Agung tunduk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hal ini berkaitan dengan penegakan proses hukum dan/atau rekonsiliasi akuntabel terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.

"Jika Jokowi tidak mampu memerintahkan Jaksa Agung tunduk pada hal itu, sebaiknya Jokowi memenuhi janji dalam Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk membentuk Komite Kepresidenan Penuntasan Pelanggaran HAM masa lalu," ujar Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Senin (21/3).

Janji itu tertuang eksplisit dalam RPJMN. Dengan membentuk komite tersebut, proses di luar jalur yang digagas pemerintah setidaknya dilakukan oleh organ baru yang kredibel dan independen. "Biarkan komite itu yang memberikan arah dan prakarsa penyelesaian," kata Hendardi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan pada Mei lalu berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, Hendardi melihat, ada indikasi bahwa kasus-kasus tersebut akan diselesaikan secara pragmatis.

Artinya, kasus-kasus itu akan diselesaikan di luar jalur penegakan hukum. Indikasi tersebut, antara lain, hingga kini tidak pernah dilakukan langkah-langkah yudisial terkait kasus pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement