REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menginginkan regulasi yang dibuat pemerintah dapat benar-benar berpihak kepada industri film nasional dan tidak hanya sekadar mengatur tetapi juga dapat memberdayakan pelaku perfilman di Tanah Air.
"Diperlukan kehadiran negara dalam hal ini juga kebijakan pemerintah berupa regulasi yang berpihak yaitu regulasi yang bukan hanya mengatur tata kelola perfilman berupa regulasi yang pasif, tapi regulasi yang aktif," kata Ketua Komite Tetap Industri Perfilman Kadin Marcella Zalianty dalam siaran pers, Senin (21/3).
Dia mengingatkan bahwa posisi Kadin adalah mitra pemerintah untuk bersama-sama membangun ekosistem yang sehat bagi pertumbuhan perfilman nasional, baik dari aspek kultural maupun aspek ekonomi. Untuk itu, ia menyatakan bahwa regulasi yang diperlukan adalah yang memberikan dampak langsung dan berfungsi ibarat "injeksi dengan dosis tinggi" agar perfilman tumbuh dengan pesat secara industri dan budaya.
Kadin mengusulkan antara lain untuk merevisi UU Perfilman agar dapat meningkatkan daya saing industri film dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selain itu, pelaku industri film juga menghendaki ada satu kementerian karena selama ini selalu berkoordinasi lintas kementerian yaitu dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Salah satu persoalan mendasar dalam industri perfilman adalah kualitas film Indonesia yang relatif masih rendah karena dinilai masih sedikitnya sekolah film dengan jenjang S1 masih di bawah 10 sekolah. "Bandingkan dengan Korea Selatan misalnya yang memiliki 300 sekolah film," ucapnya.
Persoalan lainnya adalah tidak adanya skema permodalan yang andal sehingga pemodalan perfilman harus bergantung pada investor swasta yang tidak berkesinambungan.