Selasa 22 Mar 2016 15:16 WIB

Meski Ditekan Cina, Susi Lanjutkan Proses Hukum ABK Asal Tiongkok

Rep: Sapto Andika CandraCi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Foto: VOA
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersikukuh untuk tetap mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.  Hal itu terkait permintaan Pemerintah Cina untuk mengembalikan delapan anak buah KM Kway Fey 10078 yang sebelumnya berhasil diamankan oleh kapal pengawas KP Hiu 11 .

Mereka diamankan, karena kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada akhir pekan lalu.

Susi mengatakan, Pemerintah Indonesia akan menyerahkan kedelapan ABK asing itu setelah mereka menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku di Indonesia.  "Untuk delapan ABK tadi, saya bilang kepada perwakilan kedutaan Cina (Weide) bahwa kita akan proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," ujar Susi.

Meski dengan tegas mengatakan proses hukum tetap berjalan, Susi menjamin keselamatan kedelapan ABK asing tersebut. Susi mengatakan, pemerintah akan memperlakukan ABK asal Cina tersebut dengan baik.  "Tetapi investigasi tetap harus berjalan. Jadi, kita akan kembalikan mereka semua, setelah investigasi kita," kata Susi.

Baca juga, Menlu Minta Cina Hormati Kedaulatan Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, kedelapan ABK tersebut diamankan kapal patroli KP Hiu 11 karena diketahui melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE Natuna, dengan menggunakan KM Kway Fey 10078.

Kedelapan ABK tersebut adalah Yan Kung Yu (47) (nakhoda), Chen Xui Bin (31), Chen Jie Yu (46), Can Min Yen (47), Wang Jia De (47), Lau Saw Yang (47), Lau Yan Cun (44), serta Chan Fageng (40).

Sementara itu, kapal KM Kway Fey 10078 terpaksa dilepaskan lantaran adanya upaya perlawanan dari penjaga pantai Cina.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement