REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar kedokteran jiwa, Dadang Hawari, menilai, somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap Ketua Seksi Religi, Spiritualitas, dan Psikiatri (RSP) Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Fidiansjah, terlalu berlebihan. Somasi itu terkait pernyataan Fidiansjah dalam diskusi di sebuah stasiun televisi swasta, pertengahan Februari silam.
Dalam pernyataannya, Fidiansjah menyebut perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT) masih termasuk ke dalam gangguan jiwa. Fidiansjah pun merujuk ke Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III. Namun, LBH Jakarta menilai, Fidiansjah hanya mengutip sebagian PPDGJ III tersebut. Alhasil, pernyataan Fidiansjah itu dianggap merugikan kelompok LGBT.
Dadang Hawari pun menilai, somasi itu sebagai suatu yang berlebihan. ''Ya terlalu berlebiha lah, begitu saja disomasi. Lebih baik, kita-kita ini diskusi. Kita bisa saling bertemu dan melakukan klarifikasi,'' ujar Dadang saat hadir dalam konferensi pers Gerakan Indonesia Beradab, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Tidak hanya itu, pakar kedokteran jiwa dari Universitas Indonesia itu justru mengapresiasi langkah dari Fidiansjah yang membalas somasi tersebut dengan mendoakan pihak LBH Jakarta agar bisa selalu sehat. ''Bukannya malah mengkritik balik, tapi memaafkan. Masalahnya kelompok LGBT itu bertuhan atau tidak, kan sebenarnya macetnya di situ,'' tutur Dadang.
Fidiansjah memang telah merespon somasi terbuka yang dilakukan LBH Jakarta tersebut. Fidiansjah mengaku meminta maaf karena memberika informasi yang benar kepada publik terkait masalah pengklasifikasian perilaku LGBT sebagai gangguan kejiwaan. Permintaan maaf ini, kata Fidiansjah, merupakan balasan sapaan atau teguran yang dilakukan LBH Jakarta. Namun, Fidiansjah menegaskan, meminta maaf bukan berarti mengakui mereka benar.