REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Zaskia Gotik berjanji akan lebih berhati hati saat melontarkan candaan di kemudian hari. Hal itu dilontarkan Zaskia usai menandatangani nota kesepahaman damai dengan LSM Komunitas Pengawas Korupsi, sang pelapor pertama gugatan hukum atas dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan oleh pedangdut itu
"Neng berjanji akan menjaga tutur kata, supaya tahu mana yang bisa dijadikan candaan dan yang tidak," kata Zaskia di Kantor Nagaswara, di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Menyusul nota kesepahaman yang ditandatangani Zaskia dan Firdaus, selanjutnya pada Kamis (24/3) LSM KPK selaku pelapor pertama dugaan penghinaan lambang negara akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, LSM KPK melaporkan Zaskia berdasarkan Laporan Polisi : LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia terjadi dalam sebuah tayangan kuis yang disiarkan sebuah televisi swasta saat pedangdut itu menjawab 32 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI dan menyebut bebek nungging sebagai lambang kelima Pancasila.
Terkait pencabutan laporan itu, Zaskia mengaku berterima kasih atas pengabulan pemberian maaf mereka. "Terima kasih kepada LSM KPK, terutama Ketua Umum Bang Firdaus yang mau memberikan maaf buat Neng," kata Zaskia.