Rabu 23 Mar 2016 19:01 WIB

Keputusan Pemerintah Soal Transportasi 'Online' Harus Utamakan Rakyat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demonstrasi para pengemudi taksi konvensional yang diwarnai kericuhan kemarin sangatlah disayangkan.

Apalagi yang menjadi korban dan mengalami perusakan kendaraan adalah sesama pengemudi, baik transportasi konvensional maupun online.

Pemerintah harus bertindak tegas dan cepat mengambil keputusan tentang status transportasi online di Indonesia dengan mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna dan juga pengemudi. Pemerintah harus hadir dalam setiap konflik yang terjadi di masyarakat.

"Pemerintah harus mencari jalan keluar dan menyelesaikan setiap konflik dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan pengusaha," ujar anggota Komisi VI DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Rabu (23/3).

Menurut politikus Partai Kebangsaan (PKB) tersebut sejumlah pihak sudah mengajukan berbagai usulan penyelesaian konflik tersebut mulai dari revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerbitan peraturan pengganti UU (perpu) atau peraturan Presiden (perpres), penutupan aplikasi transportasi online, hingga memaksa perusahaan penyedia jasa aplikasi untuk memenuhi persyaratan izin operasi transportasi di Indonesia.

Apapun pilihan solusi yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah, semuanya harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Baik itu masyarakat pengguna atau konsumen maupun pengemudi kendaraan baik yang konvensional maupun berbasis aplikasi daring.

"Pemerintah harus memastikan bahwa konsumen terjaga keamanan dan kenyamanannya menggunakan transportasi public dan pengemudi pun tidak kehilangan mata pencahariannya," kata Neng Eem.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement