REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka di balik kericuhan demo pembekuan angkutan online, Selasa (22/3). Lima tersangka ini Feri Yanto (31), Fiansyah alias Gepeng alias Napi (15), Dede Iskandar alias Andar (23), Muhamad Imron (55), dan Yos Arend Marlissa alias Yosep (43).
"Hari ini telah selesai kita lakukan gelar perkara terhadap empat orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Empat orang tersangka ini diamankan diduga melakukan tindak perusakan saat aksi demo Selasa kemarin di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman. Empat orang tersebut pengemudi Bajaj bernama Gepeng, Andar, dan MI sedangkan Yosep merupakan driver ojek online.
"Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan," ujar Krishna
Terhadap tersangka tersebut kata Krishna sementara dikenakan Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 21 KUHP tentang tidak mengikuti perintah petugas.
(Pemerintah jangan lamban merespons transportasi daring)
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah mengamankan satu tersangka terduga melakukan tindak provokasi melalui media sosial Facebook. Tersangka tersebut adalah Feri Yanto yang menulis status dan mengunggah foto diduga memprovokasi para pendemo.
"Satu tersangka sudah ditetapkan oleh Dikrimsus kemudian empat orang oleh Dikrimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.
Iqbal menambahkan aparat polisi sejak Selasa kemarin sudah melakukan penegakan hukum dan menyelidiki hal-hal yang berbau indikasi tindak pidana. Penyelidikan tersebut kata Iqbal tidak akan terhenti, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
"Polda Metro Jaya menyampaikan pada masyarakat kami komitmen menegakkan hukum pada siapa pun itu," ujarnya.