Kamis 24 Mar 2016 18:10 WIB

Positif Narkoba, Prajurit TNI dan Keluarganya 'Diusir' dari Rumah Dinas

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Prajurit TNI mengangkat barang-barang milik seorang anggota TNI saat melakukan pengusiran serta pengosongan rumah dinas di komplek TNI AD Gaperta Kodam I/Bukit Barisan, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/3).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Prajurit TNI mengangkat barang-barang milik seorang anggota TNI saat melakukan pengusiran serta pengosongan rumah dinas di komplek TNI AD Gaperta Kodam I/Bukit Barisan, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat penghuninya ketahuan mengonsumsi narkoba, dua unit rumah dinas TNI di Jalan Gaperta, Medan harus dikosongkan pada hari Kamis (24/3) ini.

Pengosongan ini dilakukan karena penghuninya yang merupakan personel TNI dan PNS Kodam I Bukit Barisan telah dipastikan positif menggunakan sabu.

"Dua unit rumah yang dikosongkan ada di Jalan Gaperta X dan di Jalan Gaperta V," kata Aslog Kasdam I/BB Kolonel Anggoro Setiawan yang memimpin pengosongan rumah.

Ia mengatakan, tindakan pengosongan rumah ini dilakukan sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam perintah tersebut, siapa saja anggota TNI, purnawirawan, warakawuri, atau PNS yang terlibat narkoba harus keluar dari rumah dinas dalam waktu 1x24 jam.

"Seperti petunjuk panglima, bersihkan dulu aparatnya. Jika terbukti menyalahgunakan narkoba maka harus dipecat, setelah itu silakan kalau mau direhabilitasi," ujarnya.

Rumah dinas yang berada di Jalan Gaperta X, kata Anggoro, dihuni oleh PNS Kodam I/BB bernama Hendra. Dia ketahuan positif menggunakan narkoba saat mengikuti tes urine bersama di Makodam BB.

"Sementara itu, rumah di Jalan Gaperta V dihuni oleh Pelda Khairuddin. Dia kita tangkap kemarin dan sudah dites urinenya. Hasilnya, positif narkoba," ujarnya.

Anggoro menambahkan, saat ini kedua personel itu sudah ditahan di Makodam. Pengembangan pun masih dilakukan oleh bagian intelijen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement