Jumat 25 Mar 2016 02:30 WIB

Kemenhub Larang Grab dan Uber Rekrut Pengemudi Baru

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Julkifli Marbun
 Peluncuran GrabCar Lamborghini di Jakarta, Rabu (21/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peluncuran GrabCar Lamborghini di Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Hukum (Koperasi) yang bekerjasama dengan pihak Grab atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya. Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi.

 

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata, selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi. “Namun tidak diperbolehkan  melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru,” kata Barata di Jakarta, Kamis (24/3).

 

Pengaturan Grab dan Uber yang harus bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk Badan hukum (Koperasi) itu dihasilkan pada rapat di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/3). Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting.

 

Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kedua, pihak Grab dan Uber diberikan dua pilihan, yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider.

 

“Dengan keputusan tersebut, pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk Badan hukum (Koperasi),” ucap Barata.

 

Ketiga, Badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum. Maka dari itu, badan hukum tersebut harus melakukan pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya.

 

Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum. “Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan plat nomor hitam,” tambah Barata.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement