Sabtu 26 Mar 2016 03:31 WIB

Ini Jejak Radovan Karadzic, Si Penjagal Muslim Bosnia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
 terdakwa penjahat perang, Radovan Karadzic bebas dari dakwaan mengenai genosida.
Foto: AFP
terdakwa penjahat perang, Radovan Karadzic bebas dari dakwaan mengenai genosida.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan kemanusiaan internasional di Den Haag Belanda menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun terhadap Radovan Karadzic, mantan pemimpin Serbia-Bosnia. Muslim di dunia pun kembali teringat bagaimana kekejaman pembantaian Sebrenica yang menewaskan ratusan ribu Muslim di Bosnia.

Namun tidak banyak yang mengeetahui jejak Karadzic sejak tragedi pembantaian ribuan Muslim Sebrenica pada Juli 1995. Karadzic yang dituduh telah melakukan genosida atau pembantaian etnis Muslim, kejahatan kemanusiaan dan buronan politik ini berhasil melarikan diri hinga kemudian ia ditangkap di Beograd pada 2008.

Berikut ini, tujuh fakta tentang Karadzic yang tidak banyak diketahui orang dilansir dari Sputnik news, Jumat (25/3). 

Karadzic bukan kelahiran Bosnia atau Serbia

Karadzic yang memimpin Serbia Bosnia ternyata tidak lahir di Bosnia atau Serbia. Namun dia dilahirkan di sebuah desa kecil yang terpencil di pegunungan Montenegro. Dia dibesarkan di sebuah keluarga miskin yang anti rezim komunis Yugoslavia di bawah Presiden Joseph Bros Tito. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement