REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, meringkus petani yang kedapatan membawa 20 kilogram ganja dari Takengon Aceh untuk dipasarkan ke Medan.
"Kami ringkus tersangka pembawa ganja saat berada dalam bus dari Takengon dengan tujuan Medan," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Senin (28/3).
Tersangka yang dirngkus ini berinitial AW (48) warga Takengon Aceh Tengah, saat itu menumpang bus Atlas BL 7507 G, naik dari terminal sekitar pukul 20.00 WIB, dan duduk dibangku nomor 11, katanya. Sekitar pukul 05.30 WIB, bus melintas di jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan pos polisi Sei Karang, lalu petugas menghentikan bus tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawan para penumpang.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas bawaan tersangka AW ini berupa tas warna biru ditemukan 15 kilogram ganja dan tas warna coklat ditemukan lima kilogram ganja yang dibungkus dengan rapi oleh tersangka," katanya.
Tersangka langsung diamankan dan sekarang sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Petugas menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara tersangka AW yang ditemui menjelaskan ganja tersebut dibelinya di Takengon per kilogramnya seharga Rp 150.000, dimana hendak dibawa ke Kota Medan sesuai dengan permintaan dari seseorang yang akan menunggu di terminal bus Atlas.
"Ganja tersebut saya akan jual kepada pembelinya seharga Rp 600.000 per kilogramnya," katanya di ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Langkat.