REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor terus berupaya memberantas penjualan bensin eceran yang sering dinamakan Pertamini. Upaya tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu dan secara proaktif terus digalakan.
“Sejak tahun lalu kami proaktif memberantas Pertamini, bahkan ada satu yang ketahuan tahun lalu sekarang buka Pertamini lagi di Cimapal,” kata Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budianto kepada Republika.co.id, Selasa (29/3).
Bambang menjelaskan sidak Pertamini bukan tanpa alasan. Menurut dia, penjualan Pertamini marak di wilayah jawa Barat. Untuk di Kota Bogor, kata dia, didapatkan terdapat 22 Pertamini di seluruh kecamatan.“Paling banyak ada di Kecamatan Tanah Sereal, kami sidak karena tidak berijin berarti ilegal. Jadi Pertamini ini dilarang beroperasi,” jelas Bambang.
Dia mengungkapkan, Pertamini tidak memiliki badan hukum seperti yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Bambang, yang bisa menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai aturan Kementerian ESDM yaitu salah satunya Pertamina.
Untuk itu, Bambang menegaskan akan mengambil tindakan bagi pedagang Pertamini yang masih terus beroperasi di Kota Bogor. “Sekarang ini masih dalam tahap pembinaan, namun nanti tetap ada tindakan hukum yang diambil,” tutur Bambang.
Bambang menyatakan akan menindak para pedagang Pertamini hingga menutup usaha tersebut. pihaknya akan menyurati Satpol PP yang berhak menutup atau menggusur Pertamini yang masih nekat berdagang.
Tak hanya Pertamini yang ditangani, kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga juga melakukan upaya kepada SPBU Pertamina di Kota Bogor. “Kami juga memperingati Pertamina untuk tidak melayani pembelian bensin menggunakan drigen atau jumlah banyak sehingga bisa menekan Pertamini terus beroperasi,” jelas Mangahit.