REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta menyita sebanyak 1.800 dus atau 21.600 botol obat tradisional/jamu cairan obat ilegal dari dalam rumah untuk gudang penyimpanan obat tradisional di Kasihan Bantul.
''Obat tradisional dengan nilai keekonomian sekitar Rp 167.400.000 tersebut mengandung bahan kimia obat fenilbutason, deksa dan paracetamol,'' Kepala BBPOM di Yogyakarta I Gusti Ayu Adi Arya Patni pada wartawan, di kantornya, Rabu (30/3).
Obat tradisional tersebut terdiri dari tujuh item, yakni Madu klanceng pegel linu, Madu klanceng asam urat, Tawon klanceng putri kinasih, Tawon klanceng putri husada, Jamu cap Kunci Mas, Jamu akar rempah alam, Jamu madu Manis.
Menurut Ary, kasus tersebut diduga pelanggaran tindak pidana dengann sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU nomor
36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Suliyanto mengungkapkan pada Selasa (29/3) sekitar pukul 11.00 petugas Balai Besar POM di Yogyakarta menemukan sales mobil boks bawa obat tradisional di daerah Seyegan. Kemudian dibawa ke kantor BBPOM di Yogyakarta untuk diinterogasikan. Mobil boks dan obat tradisional yang tersebut lalu disita di BBPOM di Yogyakarta.
Selanjutnya dengan didampingi petugas Sat Narkoba Polres Bantul, kata Suliyanto, pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut ke tempat/gudang penyimpanan obat tradisional di Kasihan Bantul yang diakui milik YG beralamat Kaliabu, Gamping Sleman yang juga pemilik mobil boks tersebut.
Dari gudang tersebut ditemukan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 1.800 dus atau sebanyak empat truk. Tindakan yang dilakukan oleh BBPOM di Yogyakarta adalah telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa mobil boks, obat tradisional dan pemeriksaan awal terhadap YG.