Kamis 31 Mar 2016 02:42 WIB

Dua Karyawan Perhutani Mangkir dari Panggilan KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua karyawan Perum Perhutani mangkir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (30/3). Rencananya, kedua karyawan tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari (Persero).

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatan keduanya yakni Teguh Waluyo yang merupakan staf Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu Perum Perhutani dan Roberto Pardamean Esdianto, karyawan Perhutani Jateng.

"Keduanya tidak hadir dan tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya," kata Yuyuk di Jakarta, Kamis (31/3).

Yuyuk menambahkan, KPK juga sudah mengirimkan surat kepada keduanya. Menurut dia, surat tersebut telah sampai kepada kedua. Atas ketidakhadiran tersebut, lanjut Yuyuk, KPK akan melakukan pemanggilan ulang.

"KPK akan memanggil ulang keduanya dalam waktu dekat," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, dua karyawan Perum Perhutani tersebut akan diminta keterangan untuk pemberkasan Vice President PT Berdikari Siti Marwa. Dalam kasus tersebut, Siti Marwah yang juga Direktur Keuangan PT Berdikari diduga menerima suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk dari tahun 2010 hingga 2012.

Siti diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari beberapa perusahaan pupuk yang ingin mendapatkan proyek di perusahaan BUMN tersebut. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa vendor yang ingin mendapat proyek pengadaan pupuk berjenis urea tablet.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement