Kamis 31 Mar 2016 08:11 WIB

'Bebek Nungging' Sudah Sejak 2014 Jadi Brand Zaskia Gotik

Rep: C30/ Red: Indira Rezkisari
Zaskia Gotik
Foto: Antara/Julius Wiyanto
Zaskia Gotik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zaskia Gotik merupakan penyanyi dangdut pendatang baru yang melejit karena goyangannya yang khas, yaitu goyang itik. Namun dalam satu bulan terakhir ini, Zaskia tersandubg masalah hukum dari 'itik' yang membesarkan namanya di dunia hiburan.

Seperti yang diketahui Zaskia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perihal 'Bebek Nungging'. Sebanyak 17 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar jawaban kontroversial tersebut.

Kuasa Hukum Zaskia, Edi Ribut Harwanto meluruskan tentang 'Bebek Nungging' tersebut. Edi juga menceritakan kenapa sampai Zaskia terpikirkan menuliskan 'bebek  nungging' sebagai lambang sila ke lima Pancasila.  

"Sejarah bebek nungging, bebek nungging ini pada dasarnya sudah didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Jadi artinya goyang itik atau bebek nungging itu adalah brand Zaskia Gotik dalam lagunya yang berjudul Bebek Ngambang itu yang dirilis tahun 2014," ujar Edi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/3).

Brand tersebut kata dia sangat melekat dengan wanita yang akrab dipanggil Eneng ini. Sehingga pada saat peristiwa 15 Maret 2016 lalu, Eneng yang tidak tahu bagaimana lambang sila ke lima namun kemudian mendengar teriakan "itik-itik" secara spontan menuliskan bebek nungging.

"Jadi artinya, Eneng tak bermaksud untuk melakukan penghinaan terhadap lambang negara karena kalau diliat dari substansi masalah itu disebutkan dalam pasal 154 huruf a barang siapa mencoreti, menulisi, merusak lambang negara. Dalam ketentuan pasal 1 angka ketiga, namanya lambang negara itu Garuda Pancasila yang di situ tertulis Bhineka Tunggal Ika. Dalam suatu acara itu adalah itu ada di papan, papan bertuliskan bebek nungging. Jadi secara substansi bahwa di situ tidak ada secara fisik, secara langsung, langsung merusak lambang negara," paparnya.

Mewakili suara Zaskia, Edi mengatakan kliennya sama sekali tidak bermaksud menodai atau ada itikad dan niat jahat melecehkan lambang negara. Meski demikian, kliennya tetap akan kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan tersebut.

"Tidak ada sama sekali niatan itu (melecehkan)," ujar Edi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement