Senin 04 Apr 2016 12:28 WIB

Ini Krononogis Pemecatan Fahri Hamzah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berusaha mengonfrontir isu pemecatan Fahri Hamzah yang terus membesar hingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Melalui pernyataan resmi di laman webnya, PKS mengungkapkan 31 poin kronologis hingga Fahri Hamzah akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan dari keanggotaannya di partai dakwah ini oleh Majelis Tahkim (setingkat Mahkamah Partai).

Dari ke 31 poin kronologis tersebut diungkapkan awal kesalahan yang dilakukan Fahri adalah tidak mengindahkan arahan pimpinan PKS periode 2015-2020, yang berusaha memperbaiki wajah PKS di mata publik. Dua bagian penting mengubah wajah PKS, yang menjadi perhatian pimpinan PKS saat ini adalah Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Presiden PKS, Mohammad Shohibul Iman dalam pernyataan resmi tersebut mengungkapkan arahan untuk Fahri dilakukan pada 1 September 2015, dari Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Majelis Syuro, Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS), dan Presiden PKS. Dalam pertemuan itu ditegaskan oleh Ketua Majelis Syuro PKS, sebagai partai kader dan partai dakwah, PKS harus tampil karakteristik dengan kedisiplinan dan kesantunannya.

"Untuk itu KMS meminta agar FH menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut, dan senantiasa melakukan syuro serta mengindahkan arahan Partai, terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai," kata Shohibul dalam pernyataan resmi PKS, Senin (4/4).

Ini terkait pernyataan kontroversial Fahri yang di anggap tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu. Seperti Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI, yang berujung sanksi ringan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Juga mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK, dan Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang bukan dari arahan Pimpinan Partai.

Atas dasar itu, Ketua Majelis Syuro memanggil Fahri berkali-kali. Namun ia tidak menghadiri dan tidak mengindahkan undangan Majelis Syuro. Hingga akhirnya merekomendasikan penugasan Fahri di Wakil Ketua DPR RI perlu ditinjau pada 23 Oktober 2015. 

(Baca Juga: Presiden PKS Benarkan Fahri Hamzah Dipecat)

Fahri kemudian diminta mengundurkan diri demi menjaga nama partai. Namun dari keterangan resmi ini, lagi lagi ia tidak mengindahkan usulan tersebut.

Pembelaan berlebihan Fahri terhadap mantan ketua DPR Setya Novanto lantas menjadi pemberat pelanggaran baru Fahri. Di sisi lain Fahri dianggap masih enggan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR. "Apabila Fahri mengundurkan diri, akan ada kocok ulang pimpinan DPR, dan Menurut Fahri PKS akan kehilangan kursi pimpinan DPR RI."

Enggannya Fahri mengundurkan diri dianggap telah melanggar AD/ART partai, yang kemudian berujung pada pelaporan yang bersangkutan ke BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) pada 16 Desember 2015. Hingga akhirnya Majelis Qadha PKS merekomendasikan pemberhentian Fahri dari Anggota PKS dalam semua jenjang keanggotaan Partai.

Sidang atas kasus Fahri dilakukan di Majelis Tahkim setingkat Mahkamah Partai. Namun lagi-lagi Fahri tidak menghadiri sidang tersebut beberapa kali, hingga sidang ke tiga pada 11 Maret. Ketidakhadiran Fahri dipandang tidak menghormati proses persidangan Majelis Tahkim dan dengan sengaja tidak menggunakan hak pembelaannya. 

Akhirnya setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS. 

Pada 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement