REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda menyatakan capaian retribusi parkir Kota Bekasi selama triwulan pertama 2016 belum mencapai target. Masih banyak retribusi parkir yang dimakan oknum pengelola parkir liar.
"Target retribusi parkir Kota Bekasi tahun 2016 sebesar Rp 1,6 miliar, sedangkan realisasinya sampai 24 Maret 2016 baru 1,87 persen atau Rp 28.900.580. Seharusnya sudah 15 persen," kata Aan Suhanda, kepada Republika.co.id, Rabu (6/4).
Menurut Aan, kondisi tersebut sudah terjadi bertahun-tahun. Capaian retribusi parkir 2015 juga tidak mencapai target. Dinas Perhubungan tak menampik adanya retribusi parkir yang masuk ke kantong oknum liar sehingga mengurangi capaian target retribusi parkir Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, menyampaikan total capaian retribusi parkir 2015 berkisar 65 persen. "Itulah kondisi realita pengelolaan parkir yang ada, makanya kita akan berusaha untuk menata titik-titik parkir yang selama ini memang ada yang sebagian dikelola oleh oknum di luar Dishub," kata Yayan.
Menurut SK Wali Kota Bekasi tahun 2006, hanya ada 94 titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Setelah dievaluasi, kondisi titik-titik parkir yang ada mencapai lebih dari 300 unit. Ratusan titik parkir tersebut dikelola oleh empat UPTD. Satu UPTD membawahi tiga kecamatan.
Menangani parkir liar tersebut, kata Yayan, pihaknya sedang melakukan revisi peraturan daerah tentang pengelolaan parkir. Perda tersebut saat ini sedang dievaluasi di tingkat provinsi dan pusat. Ia berjanji akan berkoordinasi untuk melakukan penataan dan penertiban parkir liar.
"Nanti kita data dulu titik-titik parkirnya dimana, siapa yang mengelolanya," ucap Yayan. Ke depan, pihaknya juga akan melakukan persuasi kepada pihak-pihak tersebut.