Rabu 06 Apr 2016 17:00 WIB

Tarif KA Ekonomi akan Turun Lagi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nidia Zuraya
kereta api ekonomi
Foto: aditya pradana putra
kereta api ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan kembali menurunkan tarif KA ekonomi yang mendapat subsidi dari pemerintah atau public service obligation (PSO).

''Setelah mengalami penurunan tarif per 1 April 2016, tarif KA Ekonomi PSO akan diturunkan lagi. Namun penurunan harga tiket jilid II baru akan berlaku mulai 1 Juli 2016 mendatang,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Rabu (6/4).

Menurutnya, penurunan tarif KA ekonomi PSO ini lebih disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah mengenai penurunan harga BBM jenis premium dan solar sebesar 3 persen yang berlaku mulai 1 April 2016. ''Ini yang melatar belakangi penurunan harga tiket KA PSO sampai dua kali,'' jelasnya. 

Surono menyebutkan, penurunan tarif KA PSO mulai 1 Juli 2016 ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2016. Dalam Permen tersebut, ada 20 KA ekonomi bersubsidi (non komersial) jarak jauh dan sedang yang mengalami penurunan tarif. 

''Tujuh dari 20 KA yang mengalami penurunan tarif tersebut, beroperasi di lintas selatan,'' jelasnya. 

Ketujuh KA tersebut terdiri dari KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember, KA Serayu jurusan Purwokerto-Pasar Senen, KA Bengawan jurusan Purwosari-Pasarsenen, KA Gaya Baru Malam jurusan Pasar Senen- Surabaya Gubeng, KA Pasundan jurusan Surabaya Gubeng-Kiaracondong, KA Kahuripan jurusan Kiaracondong-Kediri dan KA Kutojaya Selatan jurusan Kutoarjo-Kiaracondong.

Meski demikian, dia mengaku penurunan tarifnya tidak terlalu besar. Untuk KA Ekonomi PSO jarak jauh lintas selatan seperti KA Logawa, Bengawan, Gaya Baru Malam, Pasundan, dan Kahuripan, penurunan tarifnya hanya sebesar Rp 2.000. Sedangkan untuk KA jarak sedang seperti KA Serayu dan Kutojaya Selatan, penurunan tarif hanya Rp 1.000. 

Surono menyebutkan, penurunan harga tiket KA per Juli 2016 tersebut, hanya berlaku untuk KA ekonomi PSO saja. ''Untuk Ka komersial, tidak ada perubahan tarif. Masih mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas (TBB/TBA) yang berlaku saat ini,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement