REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti mengatakan kasus narkotika yang berhasil diamankan di Cirebon dikendalikan napi Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Cipinang.
"Kasus yang terungkap di Cirebon itu dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Cipinang," kata Kapolri di Cirebon, Rabu (6/4).
Ia menuturkan bandar narkoba sangat berbahaya dan licik, meskipun sudah dipenjara mereka masih aktif dalam mengedarkan narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu, 180 ribu butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan teraebut juga, berhasil mengamankan Kapal Bahari 1 yang digunakan untuk pengiriman narkoba masuk ke Cirebon. "Kalau terbukti terlibat, kapalnya akan diserahkan ke pengadilan, untuk saat ini ditemukan unsur keterlibatannya, karena Nahkodanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk tersangka yang diamankan ada sembilan atas nama, Muhammad Rizki (30 tahun), Fajar Priyo Susilo (25), Ricy Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Achi (29), Hedri Unan (28), Gunwan Aminah (60), Anciong alias Karun (40) dan Yanto alias Abeng (36).