REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Provinsi Sumatra Selatan selama triwulan pertama (Januari-Maret) 2016 telah menerbitkan puluhan kartu izin tinggal terbatas (kitas) baru untuk warga negara asing (WNA). WNA ini melakukan aktivitas di kota Palembang mau pun sejumlah daerah di Sumsel lainnya.
"Selama tiga bulan terakhir kami telah menerbitkan lebih dari 30 Kitas pertama atau baru kepada warga negara asing (WNA) untuk masa berlaku 6 hingga 12 bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Jumat (8/4).
Kitas itu antara lain diberikan kepada warga negara Cina, Malaysia, Thailand, dan warga negara Amerika Serikat. Menurut dia, Kitas tersebut diterbitkan untuk WNA yang melakukan kegiatan atau pekerjaan di sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, pertanian, pendidikan, perdagangan, dan perkebunan.
Pemegang Kitas tersebut diharapkan untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya di daerah ini. "Jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi, denda atau dipulangkan secara paksa ke negara asal (deportasi)," katanya pula.
Dia menjelaskan, pemegang Kitas tersebut jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan melakukan sejumlah aktivitas di daerah ini, dapat mengajukan perpanjangan masa izin tinggal.
Pemegang Kitas diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal, sesuai ketentuan setiap WNA diberikan kesempatan sebanyak lima kali untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya di daerah ini.
"Warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Kitas maksimal lima kali, dan bagi WNA yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Kitas-nya. Sehingga bisa terhindar dari sanksi pelanggaran keimigrasian," ujar Bogi.