REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menggerebek pabrik pembuatan pupuk palsu di Sukabumi, Jawa Barat, yang telah berdiri sejak 2007.
"Penyidikan sementara pupuk palsu itu tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (8/4).
Hengki mengatakan pabrik itu memproduksi pupuk berbahan pewarna pakaian, kapur, dolonit, air, dan garam (natrium).
Petugas kepolisian membekuk empat orang tersangka pembuat dan pengedar pupuk palsu, yakni ES (54), S (42), MH (39), dan IS (54).
Hengki menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan dua kontainer berisi 48 ton pupuk ilegal pada 24 Februari 2016 dan menyita 20 ton pupuk yang akan dikirimkan kepada IS di Medan, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2016. Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggerebek empat prabrik yang berada di Desa Cikembar RT03/04 Sukabumi.
Di Sukabumi, polisi menyita enam unit kontainer berisi 136 ton pupuk ilegal, lima unit trailer, 12 mesin pembuat pupuk dan 41 peralatan perlengkapan pupuk ilegal. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan diancam pidana penjara lima tahun atau denda Rp 10 miliar.